TERNATE, OT- Satuan Narkoba Polres Ternate baru-baru ini, telah melimpah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dengan tersangka berinisial I.P alias Jangkis (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Tersangka dengan inisial I.P alias Jankis, laki-laki (35 tahun), diringkus di Kelurahan Soa Sio kecamatan Ternate Tengah pada hari Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIT.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka inisial I.P alias Jankis (35), mengaku berkas tahap 1 sudah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate.
"Jadi berkas tersangka Jankis sudah tahap I sisanya menunggu petunjuk dari jaksa," singkat Wahyuddin mengakhiri.
Sekedar informasi tambahan, selain terduga tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
(ier)