Home / Berita / Hukrim

Berkas Perkara Kasus Bom Ikan Akan Dilimpahkan ke PN Ternate

13 September 2022
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate

TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pengeboman ikan dengan tersangka HA, PK, RD, HR dan RI ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara melalui Staf Pidum Julkifli ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.

"Benar untuk dugaan kasus penipuan dan penggelapan sudah diterima tahap II dari penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut),  sejak 23 Agustus 2022 lalu," ujarnya.

Kata dia, saat ini hanya menunggu pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum saja ke Pengadilan Negeri Ternate.

"Untuk pelimpahan yang pasti dalam waktu dekat ini akan dilakukan, tapi soal kepastian hari dan tanggal itu langsung dari JPU, yang pasti di bulan ini akan didaftarkan ke PN," jelasnya.

Sekedar diketahui, kelima tersangka ini dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat dan pasal 84 ayat (1) dan (2) Sub pasal 98 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT