HALTENG, OT - Berkas pelaku kasus pemerkosaan di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda di Halteng.
Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima membenarkan, berkas perkara pemerkosaan yang sempat menyita perhatian publik Maluku Utara itu telah diseahkan ke Kejari sejak tanggal 17 November lalu.
"Berkas dinyatakan sudah lengkap maka langsung diserahkan ke Kejari," ucap Kasat saat dikonfirmasi Senin (22/11/2021).
Menurutnya. dari enam orang yang diamankan oleh Polres Halteng, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak melakukan pemerkosaan.
"Terduga pelaku berinisial AA ini akan segera dibebaskan, sementara lima orang tersangka masih diamankan di Polres,"ucap kasat.
Diketahui, lima orang tersangka yang saat ini ditahan masing-masing berinisial DN, HN, OG, MS dan DK.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(red)



