Home / Berita / Hukrim

Bela Suara Prabowo di Pleno KPU Halsel, Saksi Prabowo-Gibran Ditetapkan Tersangka

27 April 2024
Surat penetapan Tersangka

HALSEL, OT - Saksi Prabowo Gibran, Mansur Abdul Fatah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Ketua PPK Gane Barat Utara, Sunarto Taib sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP-B/20/III/2024/SPKT/Halmahera Selatan/Tanggal 6 Maret 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Mansur Abdul Fatah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat. Nomor: S.Pgl/146/IV/2024/Reskrim Halmahera Selatan.

Usai diperiksa, Mansur Abdul Fatah membenarkan statusnya sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang baru saja dijalani, "iya, saya hadiri panggilan sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan," ujar Mansur.

Dia mengaku dalam pemeriksan tersebut, seluruh keterangan yang disampaikan sesuai kondisi dan kejadian yang terjadi.

"Saya diminta penjelasan, jadi saya sampaikan sebab akibat dari terjadinya penganiayaan itu, banyak saksi, nanti saksi juga yang akan dihadirkan," ujarnya.

Mansur mengaku berani melakukan lantaran, saat pleno berjalan banyak suara Prabowo yang hilang sehingga dia kemudian mengomentarinya di media terkait kehilangan suara.

"Kan saya sebut oknum, tiba-tiba berita bantahan muncul, nama saya. lengkap dan disebut ngawur serta tidak tau membaca data, ya saya emosi, itu sebabnya terjadinya pemukulan," terangnya.

Sekedar diketahui, aksi pemukulan terjadi di Hotel Buana Lippu, pada tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul. 21.30 WIT.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT