TERNATE, OT- Seorang ayah di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) tega menghamili anak kandunganya.
Pelaku berinisial WB (46) warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan yang bekerja sebagai petani itu memaksa anak kandungnya yang berusia 18 tahun tersebut untuk memuaskan nafsunya.
Perbuatan keji itu terbongkar setelah istrinya memaksa korban untuk memberitahukan siapa pria yang telah menghamilinya tapi tidak beratnggung jawab hingga usia kandungan tujuh bulan. Korban terpaksa menyampaikan bahwa itu semua adalah perbuatan ayahnya sendiri.
Tidak menerima perbuatan pelaku, ibu korban yang juga suami pelaku bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Maba Selatan , Sabtu (13/04/2024).
“Ada laporan dari kelurga korban bahwa telah terjadi tindakan asusila atau persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anakanya,” ujar Kapolsek Maba Selatan, Ipda Bahrun Sahupala ketika dikonfirmasi.
Kata Kapolsek Maba Selatan, Aksi bejat yang dilakukan ayah kandung terungkap, setelah ibu korban menanyakan tentang kehamilan putrinya yang sudah memasuki usia kandungan tujuh bulan.
"Korban mengaku bahwa ayah kandunglah yang telah menghamilinya. Mendengar jawaban anaknya, ibunya kaget dan langsung pergi memberitahukan kepada keluarga tentang aksi bejat suaminya,” tutur Kapolsek.
Kapolsek mengaku, keluarga dan masyarakat setempat pun langsung mencari pelaku, namun tidak ditemukan karena pelaku lebih dulu melarikan diri.
Setelah menerima laporan, Lanjut Kapolsek Maba Selatan , pagi dini hari pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mendatangi rumah korban guna meminta keterangan sekaligus meringkus pelaku, namun pelaku telah melarikan diri.
“Anggota Bhabinkamtibmas desa Waci, Bhabinkamtibmas desa Sil dan Babinsa desa Gotowasi dibantu oleh warga melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri menuju hutan,” pungkasnya.(dx)