TERNATE, OT - Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap seorang pemuda inisial PH alias Philips (28), karena membawa puluhan kantong minuman keras (miras) menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Jum'at (16/9/2022) pukul 00.10 WIT.
Informasi yang diterima, Philips ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II, IPTU Zulkifli Machmud saat melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil secara terpisah saat dikonfirmasi membenarkan, anggota Sabhara telah mengamankan puluhan miras serta barang bukti.
Menurutnya, kegiatan razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebua kantong plastik besar yang diduga barang haram.
Untuk memastikan bawaan kertas tersebut, kata dia, Philips lalu dihentikan oleh anggota langsung dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya.
Lanjutnya, setelah dibuka, para anggota menemukan 73 kantong plastik berisi miras siap edar. Dari situ, Philips dan barang bukti lalu diamankan ke mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Miras tersebut, diambil dari kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan kapal Ferry dan tujuan miras itu, pelaku akan membawa ke Halmahera Tengah (Halteng)," akuhnya.
Michael menambahkan, barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke kantor mako Sabhara untuk di proses lebih lanjut. "Kami akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.(ier)