TIDORE, OT - Personel Polresta Tidore Kepulauan di Pos Perlintasan Desa Kusu, Oba Utara berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena membawa paket yang berisi ratusan botol miras jenis captikus, Kamis (10/8/2023) malam.
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes (Pol) Yury Nurhidayat dalam keterangan pers ya menyampaikan, pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara merupakan kegiatan rutin yang dilakaanakan jajarannya.
Saat melakukan kegiatan pengawasan, personil Polisi berhasil mengamankan seorang pengendara kendaraan roda Yamaha Vixion berinisial NF yang melaju dari Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, menuju Desa Dukolamo, Halmahera Tengah.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan NF, petugas menemukan 102 kantong miras tradisional jenis captikus
Menurutnya, NF diamankan setalah anggota personil melakukan pemeriksaan barang bawaan pengendara.
"Jadi saat diinterogasi anggota kami yang bersangkutan (pelaku NF) mengaku miras 102 kantong plastik itu rencana akan diedarkan di Desa Dukolamo, Kabupaten Halteng," ungkap Yurry.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara menegaskan, Polresta Tidore berkomitmen mencegah peredaran minuman keras tanpa ijin.
"Adapun identitas pengendara yang membawa miras bernama Nius alias NF (35 tahun) warga asal Desa Hilatetor, Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur," kata Yury, Jumat (11/8/2023).
Saat ini, terduga pemilik beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ier)