Home / Berita / Hukrim

Bawa Ratusan Gram Ganja dari Jayapura 3 Pria Diamankan Polisi di Ternate

12 Agustus 2024
Barang bukti diamankan Polisi

TERNATE, OT- Personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 19 sachet narkoba jenis ganja dengan berat bruto 235,4 gram dari Jayapura. 

Barang haram tersebut dibawa oleh FB dari Jayapura, Papua dengan menggunakan kapal Pelni, pada Kamis (8/8/2024) lalu. 

Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada wartawan mengatakan bahwa Subdit 2 Dit Resnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang kapal pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.

"Usai mendapat informasi tersebut, personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang akan mengambil narkoba tersebut," kata Edi Wahyu, Senin (12/8/2024). 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (7/8/2024) AR dan O menuju ke Sofifi menggunakan mobil alya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang dinaiki oleh FB. 

Kemudian, lanjut Edi Wahyu, bahwa pada Kamis (8/8/2024) kemarin, Kapal pelni yang dinaiki oleh FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, tidak lama kemudian FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternats dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju pelabuhan Semut menggunakan ojek.

Setelah ketiganya sampai di pelabuhan semut, personel Dit Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit hp," ungkapnya.

Polisi amankan 3 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan hal tersebut, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut Ternate.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya," katanya. 

Menurutnya, lara pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT