HALTENG,OT - Tim Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) mengamankan satu terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, berinsial ASH (34) di mes perusahaan IWIP di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikir mengatakan, berdasarkan laporan informasi tersebut, pada tanggal 8 Januari 2023 anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran areal perusahan.
Sampai disana, Tim opsnal melakukan profil data pelaku sehingga tim mengetahui bahwa terduga pelaku yang berinisial ASH bertempat tinggal di Akomodasi P tepatnya di Mes 5 kamar no. 204 Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, Halteng.
Menurutnya, setelah mengantongi data pelaku anggota opsnal melakukan pengintaian kemudian pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIT anggota opsnal beranjak masuk kedalam Mes S.5 dan menemukan terduga pelaku berada di dalam kamar bersama temanya sehingga anggota mengamankan pelaku sekaligus diinterogasi
"Dia mengaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis shabu di lubang tiang tempat tidur yang merupakan milik terduga pelaku," ucap Kapolres.
Setelah dicek anggota menemukan 8 sachet plastik bening besar dan 9 sachet plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 8,26 (delapan koma dua puluh enam) gram, sehingga terduga pelaku diamankan ke mako Polres Haltenguntuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatan kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dia mengatakan, saat ini untuk pelaku/tersangka ditahan di rutan Polres Halteng dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
(red)