TERNATE, OT - Terhitung 39 hari pemberlakuan tilang manual, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 776 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres, IPTU Rezza Muhammad Fajrin melalui Baur Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, terhitung mulai 8 Mei sampai 14 Juni 2023 ini. Ada sebanyak 776 pelanggar yang terjaring tilang manual.
"Masing-masing pelanggaran yakni sepeda motor ada sebanyak 771 dan untuk roda empat ada sebanyak 5 unit," ujar Rivan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia paling mendominasi pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, kemudian penggunaan knalpot racing, tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun spion.
"Jadi jenis pelanggaran yang kebanyakan ditemukan petugas dilapangan paling banyak tidak menggunakan helm belakang saat berboncengan dengan sepeda motor. Kalau mobil itu rata-rata plat nomor mati," ungkapnya.
Dia juga menghimbau, agar para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dengan cara taat pada aturan lalulintas.
"Jangan takut Polantas, tapi khawatirkanlah keselamatan anda saat berkendara. Intinya kesadaran berlalulintas itu penting. Keselamatan masyarakat itu juga suksesnya kami di lalulintas," pungkasnya.
(ier)