Home / Berita / Hukrim

Aspri AGK Ngaku Uang Rp3 Miliar Pemberian Terdakwa Daud Ismail ke Gubernur Untuk Cari Aman

18 April 2024
Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan suap jabatan lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara

TERNATE, OT- Majelis Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap proyek dan suap jabatan pada lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara, Rabu (17/4/2024).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail dan pihak swasta  Kristian Wuisan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.

Kemudian saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim yang dihadirkan secara daring.

AGK dalam keterangannya menyampaikan, kenal dengan terdakwa Daud Ismail sebatas bawahannya. Sedangkan Kristian kenal sebagai pengusaha saja. Dia juga mengakui pernah menerima uang dari kedua terdakwa yabg di transfer melalui rekening Ramadhan. 

Meski demikian AGK mengaku lupa berapa banyak uang yang telah diterima dari terdakwa Daud dan Kristian.

"Yang mulai saya sudah lupa berapa kali terima uang tapi pernah dikasih melalui rekening Ramdhan," akunya.

Sementara saksi Ramdhan dalam kesaksiannya menuturkan, pernah sekali menerima uang secara tunai dari terdakwa Daud Ismail sebesar Rp 50 juta selebihnya via transfer.

"Kalau terdakwa Kristian Wuisan juga pernah kasih sama juga via transfer," ujarnya.

Kendati demikian, sejumlah uang yang pernah diberikan kedua terdakwa melalui rekening pribadinya itupun atas perintah atasan (AGK). Tapi untuk nominal sudah lupa. Yang jelas pernah terima uang dari kedua terdakwa.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan Rp 3 miliar lebih uang dari Daud Ismail yang diberikan selama ini. Tak mengelak saksi Ramadhan menyebut sekitar itu kalau dihitung selama ini nominalnya yang di berikan kadang Rp 50 sampai Rp 100 juta diberikan terdakwa Daud untuk AGK.

"Jadi benar yang kalau kisarannya Rp 3 miliar lebih," akuh Ramadhan.

Disamping itu, Ramdhan mengaku uang yang kerap diberikan terdakwa Daud melalui rekeningnya sebagaian diketahui AGK. Ada sebagian yang tidak diketahui dan uang itu ia pergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada saya pakai uang diam-diam yang mulai untuk keperluan biaya pengobatan keluarga," timpalnya.

Lebih lanjut Ramdhan mengaku, ats sepengetahuan uang yang diberikan oleh terdakwa Daud Ismail kepada AGK ini karena ingin mengamankan posisi jabatannya.

"Jadi uang yang dikasih itu biar cari aman saja," tukas Ramdhan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT