Home / Berita / Hukrim

Ambil Ganja, Seorang Remaja di Kota Ternate Diringkus Polisi

04 Agustus 2022
ILUSTRASI (ist)

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda di Kota Ternate berinisial EHD alias Ewin (19) saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering.

Ewin diringkus tim Operasional Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba di jalan raya Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono membenarkan, bahwa di tangan tersangka ditemukan 3 sachet kecil ganja dengan berat 2,30 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap EHD alias Ewin ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.25 WIT, tim bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan monitoring serta pemantauan.

“Saat tim melakukan pemantauan melihat seorang pemuda menggunakan motor berboncengan dengan satu rekannya mengambil sebuah benda atau barang yang dicurigai, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tim kemudian menemukan bungkusan rokok yang berada dalam saku celana sebelah kiri depan Ewin," ujar Setyadi, Kamis (4/8/2022).

Ia menuturkan, tim langsung menggiring pelaku ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT