Home / Berita / Hukrim

Ambil 50 Sachet Ganja Pria Asal Halteng Diringkus di Ternate

06 Mei 2024
Barang bukti 50 sachet ganja kering telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Ternate

TERNATE, OT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menangkap seorang pemuda asal Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat mengambil 50 sachet ganja. 

Pemuda asal Halteng yang ditangkap itu berinansial MY alias Yamin (24 tahun). 

MY ditangkap, pada Kamis 2 Mei 2024 lalu oleh anggota tim opsnal 2, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman dibantu Kanit 2, Bripka Irfan Zainal. 

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Dia (MY) sudah berada di sel tahanan Polres Ternate, untuk menjalanig pemeriksaan lanjutan," kata Umar, Senin (6/5/2024). 

AKP Umar menjelaskan, penangkapan MY atas laporan masyarakat, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. 

"Jadi dia (MY) mengambil sebuah kantong plastik yang sudah dibuang, tepatnya di papan iklan yang berlokasi di Pelabuhan Kota Baru. Setelah mengambil, MY menuju ke arah speed boat untuk balik ke Halteng, tapi belum sempat naik anggota langsung menangkapnya," jelasnya. 

Dari tangan MY, lanjut Umar, anggota menemukan 50 sachet ganja ukuran kecil dengan berat 48,1 gra6. Sehingga langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa serta menjalani tes urine. "Cek urine MY positif AMP atau sabu dan positif THC atau ganja," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT