Home / Berita / Hukrim

Ajudan AGK Ngaku Disuruh Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Wanita Ini Untuk Biaya Pengobatan di Singapura

18 April 2024
AGK dab Ramdhan dihadirkan sebagai saksi secara daring

TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan ajudan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim, secara daring.

Ramadhani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan dua terdakwa yaitu eks Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail dan pengusaha Kristian Wuisan, Rabu (17/4/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Ramdhan dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, salah satunya soal uang yang berada di rekening atas nama Windi Claudia.

“Saudara saksi, ini uang sebanyak Rp 2,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi Windi untuk apa?” tanya hakim.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Ramdhani bahwa uang ditransfer atas perintah Gubernur AGK. Alasannya untuk biaya pengobatan Windi di Singapura.

“Orangnya saya tidak tahu, tetapi yang saya tahu uang itu untuk berobat dan itu atas perintah,” ungkapnya.

"Juga saya hanya mendengar namanya dan sering transfer lumayan banyak. Totalnya Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk biaya pengobatan di Singapura," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT