TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, Maluku Utara, melakukan penindakan berupa tilang terhadap 876 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Kie Raha pada 4 hingga 17 September 2023.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat, sejak diberlakukan Operasi Zebra Kie Raha, petugas telah menindak sedikitnya 876 pengendara yang ditilang karena berbagai pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Bamin Tilang Polres Ternate, Bripka Muhammad Rivan mengatakan, sejak diberlakukan Operasi Zebra Kie Raha tahun 2023 di wilayah hukum Kota Ternate, petugas Satlantas Polres Ternate berhasil menjaring 876 pelanggar lalulintas.
"Dari jumlah 876 pelanggar diantaranya 6 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 6 dan selebihnya kendaraan roda dua,” ungkap Rivan kepada indotimur.com Senin (18/9/2023).
Menurutnya, dari jumlah ini, sebagian besar merupakan pengendara roda dua (motor). Kata dia, dari pelanggaran yang ditindak ini rata-rata kendaraan roda dua. Jumlah itu terhitung dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.
Dia menyebut, rata-rata kendaraan yang ditindak adalah kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas dengan jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing, dan melawan arus lalu lintas serta menerobos larangan.
Sambungnya, sementara untuk pengendara roda 4 dan 6 yakni didominasi dengan jenis pelanggaran plat kendaraan mati dan over kapasitas (muatan lebih).
Bripka Rivan menghimbau, meskipun pelaksanaan operasi zebra telah berakhir kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tetap menaati peraturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan maupun administrasi kendaraan dan pengendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," kata Rivan mengakhiri.
(ier)