TERNATE, OT- Sebanyak 7 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Kristen di Rumah Tahanan Kelas II B Ternate, Maluku Utara mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023.
Karutan Kelas IIB Ternate, Yudhi mengatakan, dari jumlah keseluruhan, 170 WBP yang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Ternate 18 orang diantaranya beragama kristen. Pihaknya mengajukan 7 nama narapidana kepada Kemenkumham Malut untuk diberikan remisi.
"Jumlah penghuni 170 orang, Napi 58 orang Tahanan 112 orang, untuk WBP Nasrani 18 orang. Jadi yang kita ajukan remisi khusus Natal ada 7 orang," ungkap Yudhi, pada Senin (4/12/2023).
Dia menambahkan, remisi per jenis kejahatan diantaranya narkotika 2 orang korupsi 2 orang, penggelapan 2 orang dan senjata tajam 1 orang.
Lebih lanjut, dari hasil remisi tersebut, 7 nama disetujui dan mendapat pemotongan masa hukuman selama 15 hari hingga satu bulan
"Untuk besaran remisi 15 hari untuk 3 orang kemudian 1 bulan untuk 4 orang," pungkasnya.
(ier)