TERNATE, OT- Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khsusus (RK) hari raya idul Fitri 1445 Hijriah.
Kadivpas Kemenkumham Malut, Hensah saat dikonfirmasi Kamis (4/4/2024) mengatakan, jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut adalah sebanyak 1.238 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK.
"Jadi yang mendapatkan RK idul Fitri tahun ini (2024) sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk Pidana khusus terdapat Napi kasus Narkotika sebanyak 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang.
"Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," Jelasnya lagi.
Sementara itu lanjut dia, Warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, terdiri dari 226 non Muslim. Lalu sebanyak 202 orang yang masih dalam tahanan.
"Dan 81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif," pungkasnya.
(ier)