TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara , menuntut 3 terdakwa penganiayaan seorang pemuda di Ternate dengan hukuman pidana penjara 5 bulan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majels Hakim Ferdinal, didampingi Hakim anggota Khadijah dan Irwan di Pengadilan Negeri (PN) ternate, Senin (15/11/2021).
Ketiga terdakwa yaitu Amril Cikal alias Il (20), M. Sahril Abubakar alias Il (20) dan Jufri Bin Ali alias Upi (21).
JPU Kejati Malut, Hadiman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Amril, Sahril dan Jufri, terbukti turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) Jo pasal 35 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kami yang kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Selain itu, para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 500 rupiah.
Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (22/11/2021) pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan secara tertulis dari para terdakwa.(ier)



