TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), telah menangani 135 kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja maupun sabu serta 67 kasus pencabulan, selama Januari hingga Desember 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek Agus A mengatakan, dari semua kasus yang ditangani Kejari Ternate, paling mendominasi adalah kasus Narkotika dan Pencabulan.
"Untuk kasus Narkotika sebayak 155 kemudian yang sudah kita selesaikan ada 135 bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, selanjut kasus pencabulan. Dari total 73 kasus, yang sudah inkrah 67," jelas Kasi Pidum.
Dengan demikian, tunggakan kasus Narkotika di tahun 2021 masih 20 kasus dan pencabulan 6 kasus, maka tahun ini akan diselesaikan.
"Selain kedua kasus yang mendominasi tersebut, juga ada kasus lain yang kita tangani. Seperti pencurian, judi dan lain sebagainya, namun yang paling menonjol tahun 2021 itu dua kasus tersebut," tambahnya.(ier)






