Home / Advertorial / Bappelitbangda

Mulai Tahun Depan, Retribusi Sampah Dialihkan ke Kelurahan

09 Desember 2023
Ratusan armada sampah diserahkan ke Kelurahan untuk penanganan sampah di Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate berencana mengalihkan skema pembayaran retribusi sampah dari Perumda Ake Gaale ke pihak Kelurahan. Rencananya skema pengalihan pembayaran retribusi yang selama ini melekat pada tagihan air Perumda ke pihak Kelurahan akan diberlakukan pafa tahun depan.

Skema pengalihan retribusi sampah yang selama ini dikelola oleh Perumda Ake Gaale dinilai tidak efektif, karena tidak semua rumah berlangganan air, sementara sampah juga diproduksi rumah-rumah yang tidak berlangganan air bersih dari Perumda Ake Gaale.

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, Pemerintah Kota Ternate tengah mendesain skema pembayaran retribusi sampah yang selama ini melekat pada rekening air bersih.

Dia menyatakan, pihaknya sedang mendesain agar pembayaran retribusi sampah tidak lagi di Perumda Ake Gaale. “Tetapi, kita akan memberikan kewenangan penuh kepada pihak Kelurahan agar pembayaran retribusi sampah langsung di tiap kelurahan,” kata Rizal baru-baru ini di Ternate.

Kata dia, saat ini bagian Hukum Setda Kota Ternate, sedang menyusun mekanisme tata cara pembayaran atau pungut retribusi sampah, "meski ada pengalihan pembayaran retribusi sampah, tetapi nilai retribusi tidak berubah, tetap sama, yang diubah hanya mekanisme pembayaran saja," ungkap Rizal.

Dikatakan Rizal, “perubahan skema pembayaran retribusi sampah dari Perumda Ake Gaale ke pihak Kelurahan atau Kecamatan dilakukan agar lebih maksimal lagi di lapangan, "siapa yang bayar retribusi sampah, tentu sampahnya langsung diangkat oleh petugas. Jangan sampai terjadi masalah, misalnya ada warga yang bayar retribusi tapi sampahnya tidak diangkut oleh petugas,” tambahnya.

Rizal meminta dinas terkait (DLH, BP2RD pengelola retribusi dan pajak termasuk pihak Kecamatan dan Kelurahan agar segera berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda, untuk menyusun regulasi tata cara pembayaran retribusi sampah.

Setelah regulasi tata cara pembayaran retribusi ini tuntas, maka langkah selanjutnya harus dilakukan sosialisasi di masyarakat.

"Sehingga kita berharal, nanti di bulan Februari atau Maret 2024 kita sudah bisa terapkan pembayaran retribusi sampah di kelurahan. Maka secara otomatis, pembayaran retribusi sampah tidak lagi ke Perumda Ake Gaale, tapi lewat Kelurahan, yang nantinya pihak Kelurahan yang setor untuk PAD,” tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT