Pembimas Buddha Serahkan Tanda Daftar Tempat Ibadah
23 Agustus 2017
Pontianak - Pembina Masyarakat (Pembimas) Buddha Kanwil Kemenag Kalbar Saryono menyerahkan Tanda Daftar Tempat Ibadah Agama Buddha kepada 2 Vihara di Kota Pontianak dan sekitarnya, Senin (21/8).
Kedua Vihara yang mendapatkan tanda daftar tempat ibadah agama Buddha yaitu, Vihara Kharisma Makmur yang beralamat di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan Vihara Mulia Dharma yang beralamat di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Pada saat yang samaan, juga diserahkan tanda daftar Yayasan Paticca Samuppada Borneo dari Dirjen Bimas Buddha dan untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti Pengurusan hak milik aset tanah yayasan dimaksud.
Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Kalbar, Saryono memberikan kemudahan bagi seluruh umat sebagai bentuk perhatian dari pihak pemerintah termasuk dalam hal pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan tanda daftar tempat ibadah agama Buddha dan yayasan keagamaan Buddha.
"Pembimas Buddha Kalbar memberikan pelayanan dengan ramah kepada umat yang datang guna pembuatan tanda daftar Vihara. Dalam hitungan jam tanda daftar pun segera diterbitkan dan tanpa dipungut biaya," kata Saryono.
Dikatakannya, Tanda daftar sangat diperlukan bagi kelangsungan Vihara dan sebagai bukti legalitas tempat ibadah. "Saya menghimbau agar semua Vihara dan Yayasan hendaknya memiliki tanda daftar demi keamanan dan kelancaran dalam semua urusan," jelasnya.
Pembimas Buddha Kalbar juga berpesan apabila masa berlaku tanda daftar sudah habis maka pengurus wajib mengurus perpanjangan tanda daftar tersebut.
Vihara merupakan tempat ibadah agama Buddha. Vihara biasa digunakan sebagai tempat peribadatan dan menjalankan aktivitas keagamaan lainnya.
Selain itu, vihara juga memiliki peranan penting dalam membentuk moral, spiritual, etika terhadap umat, karena itu para pengurus Vihara pantas untuk mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah.
((red)