Home / Pemilu 2019

Di Provinsi Malut Surat Suara Rusak Terpaksa Digunakan

16 April 2019
Ketua Bawaslu Malut (tengah) didampingi anggota Bawaslu Malut (kanan) dan Kasubag Hukum Bawaslu Malut (kiri)

TERNATE, OT- Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), terpaksa menggunakan surat suara rusak, karena mengalami kekurangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin dalam konferensi pers mengatakan, hari senin kemarin KPU Malut kesulitan karena surat suara Capres dan DPRD provinsi terdapat kekurangan di 10 kabupaten/kota.

Namun, KPU sudah antisipasi sehingga sore tadi surat suara telah tiba dan langsung didistribusi. Tapi masih saja terdapat kekurangan surat suara DPRD provinsi Dapil V kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

"Kepulauan Sula surat suara untuk caleg DPRD provinsi mengalami kekurangan sebanyak 1.085 lembar. Sementara di kabupaten Pulau Taliabu awalnya kekurangan 4.408 surat suara tapi sekitar 3 ribu lebih telah dikirim dari Luwuk sehingga kekurangan tersisa sekitar 1.000 lebih yang terdiri dari dua desa, dan semuanya surat suara DPRD provinsi," ujar Muksin pada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Dari kekurangan itu, lanjut Muksin, KPU Malut kemudian melakukan konfirmasi ke KPU RI. Apakah surat suara yang telah disortir dan dianggap rusak karena ada percikan tinta bisa digunakan atau tidak. Ternyata KPU RI mengiyakan untuk bisa digunakan surat suara rersebut.

Selain itu KPU Malut juga berkoordinasi dengan Bawaslu. "Bagi Bawaslu bisa saja digunakan tapi yang penting sampaikan ke KPPS dan peserta pemilu, karena jangan sampai disaat penghitungan suara KPPS nilai tidak sah, maka kami meminta ke KPU agar malam ini dilakukan rapat dengan KPPS dan peserta Pemilu," tutur Muksin.

"Tidak mungkin jam begini KPU kirim surat suara jumlah ini, dan sangat tidak mungkin pemilu di dua kabupaten ditunda hanya karena masalah tersebut," kata Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT