Home / Opini

Omnibus Law Cipta Kerja, Desentralisasi Hilang

Oleh : Ali Akbar Muhammad, S.IP (Mahasiswa Magister STPMD APMD YOGYAKARTA
29 Februari 2020
Ali Akbar Muhammad, S.IP (Mahasiswa Magister STPMD APMD YOGYAKARTA)

Omnibus Law Cipta Kerja, Desentralisasi Hilang

Ali Akbar Muhammad, S.IP (Mahasiswa Magister STPMD APMD YOGYAKARTA)

Omnibus Law merupakan sebuah konsep pembuatan Undan-undang yang akan merombak/merevisi berbagai Undang-undang yang tumpah tindih . Omnibus Law pertama kali di terapkan di Amerika Serikat.

Indonesia dibawah Rezim Jokowi-Amin dalam Pidato pelantikan sebagai presiden dan wakli presiden. Joko widodo sebagai Presiden terpilih menyatakan 

“Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. 

Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” 

Apa yang dikatakan oleh Presiden RI sudah sangat jelas bahwa Omnibus Law hadir bukan untuk menyelesaikan problem mendasar Rakyat. Tetapi untuk melancarkan Investasi modal. Tentu Omnibus Law yang akan di terapkan di Indonesia merupakan sebuah produk hukum Neoliberalisme sekaligus untuk mengukuhkan ekonomi politik Neoliberalisme di Indonesia. Omnibus Law juga akan menghilangkan Desetnralisasi hasil dari Reformasi. Karena seluruh keputusan akan kembali pada kewenangan pusat. Daerah hanya akan bekerja sebagai pemberi tanda tangan dan stempel untuk melancarkan Investasi. Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa tidak boleh membuat peraturan Daerah-Desa yang bertentangan dengan kebijakan pusat. 

Omnibus Law Menghilangkan Kewenangan Daerah

Desentralisasi merupakan hasil dari Reformasi 1998 sebagai sebuah model pemerintahan baru. Sekaligus sebagai kritik terhadap model pemerintahan Orde baru yang centralistik militeristik.

Kehadiran RUU Omnibus Law justru Negara ingin membalikkan model pemerintahan sama seperti halnya pada massa Orde Baru. Karena kewenangan daerah akan di hilangkan. Secara jelas RUU Ominbus Law menunjukan watak rezim Otoriter.

Terlihat jelas bagaimana keinginan pemerintah untuk merevisi Pasal 166 yang secara keseluruhan merevisi UU No.23/2014 hingga UU No. 9/2015 tentang Pemda, pemerintah mengusulkan untuk merevisi pasal 251 dari UU Pemda.

Dalam RUU Omnibus Law disebutkan bahwa Pasal 251 versi UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa Perda provinsi hingga Perda kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Maka sudah jelas jika ada kebijakan-kebijakan Pemerintah Daera yang bertentangan dengan Pemerintah pusat Daerah tersebut akan dikenakan Sanksi Administratif.

Selain itu dalam pasal 15 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pemda wajib menyusun RDTR digital sesuai dengan standar dan pemerintah pusat pun wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. Apabila pemda belum menyusun RDTR, maka pelaku usaha dapat mengajukan perizinan pemanfaatan ruang kepada pemerintah pusat dan pemerintah pusat pun bisa menyetujui kegiatan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.

Selain itu kewenangan daerah terkait dengan listrik, IMB, AMDAL, akan hilang karena semua akan kembali pada kewenangan pusat. Tentu RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan semangat Reformasi dan Desentralisasi.

Selain itu RUU Omnibus Law justru bertentangan dengan prinsip-prinsip Good Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, demokratis, kesetaraan, dll). Daerah hanya akan menjadi politik masa mengambang seperti yang dilakukan di masa Orde Baru.(penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT