Home / Opini

Memilih Calon Kepala Daerah Haltim Harus Paham Tata Ruang

Oleh: Ismit Abas Hatary (Ketua IFAS Haltim)
30 Juni 2019
Ismit Abas Hatary

SEJUMLAH Kabupaten Kota  di Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melaksanakan kontestasi politik dalam Pilkada Serentak tahun 2020. Isu tata ruang pun dipastikan akan menjadi salah satu materi kampanye yang akan diusung para calon kepala daerah.

Beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Maluku  tersebut seperti Kota Ternate, Kota Tidore Kepuluan, Hallmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Tak hanya menjadi indikasi siapa yang nantinya akan memenangi Kepala Daerah, tetapi pemenang pilkada di Kabupaten/Kota itu juga bakal menentukan bagaimana perencanaan tata ruang ke depan.

Memilih calon pemimpin akan menentukan arah kebijakan daerah dan dengan serta merta akan mendominasi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian tata ruang.

Bila isu politik etnik turut bermain dalam kontestasi nanti, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap dominasi politik pilih kasih dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Sementara, risiko yang ditimbulkan nantinya akan cukup besar.

Efeknya pada politik anggaran yang beresiko mengakibatkan isolasi, keterpinggiran, kemiskinan,Lapangan Kerja sampai ketidakmampuan daerah untuk bersaing secara nasional apalagi global.

Unutk Kabupaten Haltim, pentingnya masyarakat dalam memilih calon yang memiliki kewibawaan atau paling tidak mengerti isu perencanaan dan tata ruang. Hal ini untuk menghindari terpilihnya Kepala Daerah yang salah dan berdampak langsung di lapangan, sehingga menimbulkan ketimpangan dan ketidakpuasan masyarakat memiliki kantung miskin yang signifikan.

Pasalnya, potensi konflik sosial akan muncul di wilayah tersebut. Selain itu, pentingnya memilih calon kepala daerah yang paham teritorial dan tata ruang diperlukan untuk menghindari adanya benturan perencanaan pembangunan pemda dengan prioritas pemerintah pusat, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR) dan berbagai aturan lainnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT