Home / Opini

Keputusan Yang Menohok Rasa Keadilan Umat Islam

Oleh: Hasbi Yusuf (Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Maluku Utara)
25 September 2019
Hasbi Yusuf Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Maluku Utara

APA yang selama ini menjadi kegelisaan saya akhirnya terbukti. Setelah dibebaskan oleh pengadilan Tobelo, Tidore dan akhirny Pengadilan Negeri Ternate juga membebaskan para pelaku pemurtadaan dan penistaan agama di Morotai, Ternate dan Tidore yang dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) dan Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM).

Sedih, di negeri para Sultan dan mayoritas muslim, mereka secara bebas melakukan pengkafiran atas anak-anak muslim dengan berbalut karnaval budaya, penyuluhan narkoba dan pendidikan. Dan anehnya fakta yang terang benderang ini sekali lagi tak dianggap sebagai suatu kejahatan. Dan mirisnya 500 anak muslim Morotai yang terpaksa mengucapkan dua kalimat sahadat sebagai tanda mereka kembali menjadi muslim setelah sebelumnya mereka dikafirkan.

Ini kasus yang menyita perhatian publik khususnya umat Islam. Tetapi keputusan pengadilan justru mengabaikan apa yang menjadi keperihatinan umat Islam. Bahwa keputusan pengadilan itu secara hukum harus dihormati tetapi secara sosial keputusan pengadilan itu justru menohok rasa keadilan umat Islam.

Lepas dari semua itu, keputusan bebasnya para pelaku pengkafiran oleh YBN dan GMDM memberikan pesan seolah pengkafiran pada anak anak muslim dan upaya melakukan pengkafiran dianggap sah dan legal. Jelas ini sesuatu yang membukan jalan program pengkafiran kepada anak anak muslim di Maluku Utara.

Padahal sejak awal saya dan para aktivis Islam yang mengawal kasus ini sangat berharap ada hukuman yang lebih berat kepada siapapun yang melakukan pemurtadaan agar ada efek jerah kepada semua pihak, agar tidak melakukan kegiataan yang merusak iman anak-anak muslim khususnya di Maluku Utara

Perbuatan mereka YBN dan GMDM menurut saya selain merusak iman anak-anak muslim juga bentuk penipuan yang nyata dan terang benderang. Berlabel yayasan berbau Islam tetapi kegiataan memurtadkan anak-anak muslim. Ini sangat keji dan memantik ketegangan dan kecurigaan antar umat beragama yang selama ini kita rawat.

Saya bahkan lebih sedih, ketika mereka pelaku pengkafiran YBN dan GMDM dibebaskan dari semua hukuman tetapi tidak bagi kawan- kawan aktivis islam Morotai yang menuntut kasus ini justru ditangkap dan dipenjarakan.

Saya berharap jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasasi kasus ini hingga menemukan jalan keadilan bagi umat Islam. 

Saya berharap keputusan pengadilan ini bisa menyatukan umat Islam untuk menjaga kepentingan Islam. Saya tentu berhara tokoh Islam jangan hanya terjebak pada rutinas tugas kelembagaan yang birokratis dan lupa membela kepentingan umat Islam. Kita semua akan diminta pertanggungjawaban di hadapan umat dan terlebih itu pada Allah SWT.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT