Home / Opini

Dimensi Keraguan Omnibus Law

Oleh : Rachmad Hidayat (Ketua Generasi Muda Peduli Kota Ternate) 
22 Oktober 2020
Rachmad Hidayat 

Omnibus Law, memang terjadi dikotomi yang mengharuskan masyarakat Indonesia harus menyesuaikan dengan pola kebijakan lama di setiap pemerinatahan daerah di Indonesia. 

Menurut, Barbara Sinclair (2012), dalam tirto.co.id 6/10/Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama. Lalu kenapa, DPR-RI harus secepatnya itu mengsahkan UU ini? Ataukah ada sesuatu hingga harus sesegara mungkin untuk meligitimasi UU Omnibus Law ini. Baca semua media yang meliput tentang bagaimana semua Perguruan Tinggi di Indonesia menolak UU ini, berarti secara tidak langsung, UU ini sengaja dipaksakan tanpa Naskah Akademik.

Sebenarnnya, sah-sah saja jika pengaturan UU ini melibatkan dari segala sektor, dan tidak boleh terburu-buru. Tapi nyatanya, semua itu hanya omong kosong belaka. 

Sejarah omnibus dapat dilihat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, Kanada hingga Inggris. Konsep Omnibus Law sebenarnya sudah cukup lama. Di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

Dalam catatan-catatan terkait Omnibus Law ini, memang menjadi tolok ukur yang tidak mengedepankan pada kepentingan masyarakat, akan tetapi kepentingan segilintir orang. 

Maluku utara contohnya, kenapa kita di Maluku utara ini berisi keras untuk menolak, karena kepentingan UU ini memangkas kebijakan pemerintah daerah yang dulunya, terlibat pada perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan, tetapi kenapa setelah UU ini berlaku, semua izin dibawa ke pusat. Bukankah ini menjadi sentralistik, padahal daerah kita adalah daerah otonom, yang setiap daerah punya otoritas dalam mengatur daerahnya. 

Inilah kenapa, kami dari pemuda menolak keras dan tidak kompromi soal ini, jangan sampai ini menjadi otoriter gaya baru, yang menyengsarakan kami di Indonesia Timur, karena kami di Indonesia Timur ini sudah mati berulang-ulang kali untuk negara ini, jangan sampai kebijakan ini menghapuskan kepercayaan kita pada negara dengan para oknum yang coba mengutak-atik negara ini. (***)(penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT