Home / Indomalut / Ternate

Sejumlah Rumah Makan Dan Pedagang Makanan Di Ternate Masih Melanggar Edaran

Satpol PP Rutin Melakukan Operasi Patroli Wilayah
20 Mei 2019
Suasana Satpol PP Razia salah satu Rumah makan

TERNATE, OT - Guna menindaklanjuti Surat Edaran yang mengatur jam aktifitas rumah makan di wilayah Kota Ternate, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, rutin melaksanakan Operasi Patroli Wilayah sepanjang  bulan Ramadhan.

Penyidik Satpol PP Kota Ternate, Samin Yoisangadji saat ditemui indotimur.com mengatakan, operasi yang dilaksnakan hari ini, Senin (20/5/2019), menyasar rumah makan yang buka pada pagi hari, "ada 4 titik yang kami telusuri, mulai dari pasar Bastiong, belakang PLN, pantai Falajawa dan pasar Higenis," kata Samin.

Dia mengaku, hingga memasuki hari ke-16 Ramadhan, masih banyak pemilik atau pengelola rumah makan yang tidak mematuhi edaran dari Pemerintah. "Ternyata sampai saat ini memasukuli 16 hari puasa, masih ada pedangang rumah makan yang masih berjualan pada siang hari dalam bulan Ramadhan," ucap Samin seraya meminta seluruh pemilik dan pengelola rumah makan untuk menghormati ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Samin mengaku, pihaknya masih memberi toleransi kepada pemilik dan pengelola rumah makan yang melanggar edaran, namun jika masih ditemukan, maka pihaknya selaku penegak Perda langsung menindak berdasarkan ketentuan.

Dia meminta kepada seluruh pedagang makanan maupun menu buka puasa, untuk mematuhi ketentuan yang sudah disepakati melalui Surat Edaran, "terutama untuk pedagang yang biasanya berjualan kue kue maupun nasi kuning di seputaran pantai Falajawa, sebelum dzuhur, seluruh pedagang diminta untuk jangan dulu berjualan, nanti setelah dzuhur,,misalnya kedapatan sekali lagi, kami sebagai penegak Perda akan melakukan penindakan," tegasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT