Home / Indomalut / Ternate

Pansus II DPRD Kota Ternate Tolak Ranperda Perubauan Retribusi Pelayanan Kesehatan

10 Maret 2020
Makmur Gamgulu

TERNATE, OT - Panitia khusus (Pansus) II DPRD kota Ternate menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan di kota Ternate.

Ketua Pansus II DPRD kota Ternate, Makmur Gamgulu kepada wartawan usai rapat internal Pansus mengatakan, Ranperda perubahan terkait pelayanan kesehatan belum bisa disahkan karena hal tersebut harus juga dibarengi dengan fasilitas yang memadai.

Sementara kerja Pansus dalam beberapa kunjungan kerja di puskesmas, ternyata masih banyak alat-alat kesehatan yang tidak memadai.

"Misalnya ada poli gigi, kursi, ruang obat dll yang tidak dipasang AC serta alat-alat lainnya yang belum lengkap, maka semua itu disiapkan dulu oleh pemerintah, setelah itu Pansus bisa mengesahkan Perda tersebut, " kata ketua BK DPRD ini.

Tapi, kata Makmur, ini belum final karena nanti berkembang di tahap satu akhir dengan pemerintah daerah, apakah mereka bersedia menyiapkan fasilitas dari awal sebelum Perda diterapkan atau seperti apa, karena ada juga teman-teman menyarankan bahwa langsung dalam pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa, Perda ini efektif diterapkan dua tahun setelah pengesahan, artinya setelah semua fasilitas dipenuhi baru pansus efektif diterapkan.

"Kalau pemerintah sependapat menggunakan pasal tersebut, maka sudah bole disahkan sambil bertahap Pemerintah menyiapkan fasilitas dan penerapan retribusi pelayanan kesehatannya, jadi sudah ada beberapa usulan dari teman-teman anggota komisi I yang nantinya dikembangkan di rapat selanjutnya," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan Ranperda perubayan tentang penyedotan lumpur tinja tidak ada masalah, tapi tadi masih dalam tahap pembahasan DIM-nya, sehingga besok baru dikembangkan dalam pembahasan selanjutnya.

"Yang berkembang hanya soal tarif retribusi, sebelumnya pakai kubikasi dan sekarang sudah dipakai sekali sedot," kata Makmur.

Menurutnya, ini bukan hanya untuk mengejar PAD tapi juga pada pelayanan publiknya, sehingga jangan terlalu besar peningkatan tarif yang diterapkan. Contohnya, dalam Perda yang lama per meter kubik yang dihitung, jadi 0 sampai 3 meter kubik berkisar Rp 250 ribu untuk pelanggan biasa atau masyarakat golongan ekonomi lemah, tapi kalau masyarakat golongan ekonomi sedang hingga tinggi lain lagi tarifnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT