Home / Berita / Politik

Pansus Tunggu Dua Nama Calon Wakil Bupati Haltim Dari Parpol Pengusung

19 Juli 2019
Mursid A Malan

MABA,OT- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), aluku Utara (Malut) menunggu dua nama calon pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Haltim dari Partai Politik Pengusung.

Ketua Pansus DPRD Haltim, Mursid A Malan mengatakan, gabungan partai politik pengusung mengajukan duan nama calon kekosongan jabatan Wakil Bupati Haltim dengan sisa waktu 18 bulan terhitung sejak Muh Din dilantik sebagai Bupati Haltim. "Kami menunggu usulan dua nama calon wakil Bupati dari gabungan partai politik pengusung," kata Mursid, Jumat (19/07/2019).

Dikatakan, gabungan partai politik pengusung yakni PDIP, Demokrat, PAN, PPP, Hanura dan NasDem sampai sejauh ini belum mengajuakan dua nama calon wakil Bupati tersebut. "Sampai saat ini mereka belum ajukan dua nama calon," katanya.

Kata dia, terkait dengan waktu tersebut Pansus bakal membuat aturan yang mengikat kepada parpol tentang batasan waktu pengajuan nama calon wakil Bupati. "Nanti kita akan buat aturan yang mengikat agar parpol segera ajukan nama calon," katanya.

Lanjut dia, selama ini yang dipakai untuk pengajuan calon wakil Bupati dan Bupati diwajikan Pimpinan Kabupaten atas persetujuan dan rekomendasi DPP yang berlaku untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diatur dalam PKPU. "Tapi pemilihan wakil Bupati itu diberikan hak kepada DPRD untuk mengatur. Jadi kami akan atur yang tidak bisa disamakan dengan aturan PKPU," ujar Anggota DPRD emat Periode ini.

Dia menambahkan, rencananya Jumat (19/07/2019) hari ini, Pansus DPRD akan mengadakan rapat pembentukan tahapan hingga jadwal penentuan.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT