Home / Berita / Politik

Mulai Besok, Panwaslu Kecamatan se-Haltim Diberhentikan Sementara

31 Maret 2020
Suratman Kadir

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), memastikan Rabu (01/04/2020) besok, Panitia Pengawas Pemiliham Kecamatan (Panwascam) se Haltim akan diberhentikan sementara.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, penonaktifan Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 berdasarkan Keputusan Penundaan Tahapan Pilkada.

"Jadi pemberhentian Panwascam ini atas dasar penundaan tahapan Pilkada oleh KPU No 179/PL.02-Kpts/01/KPU/2020," kata Suratman, Selasa (31/03/2020).

Dikatakan, penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 itu dalam rangka upaya pencegahan Covid-19, dan surat edaran Ketua Bawaslu RI N0. 0252/ K. BAWASLU/ PM -00.00/3/2020 Tentang Pengawasan penundaan Tahapan Pilkada.

Kata dia, berdasarakan landasan tersebut Ketua Bawaslu Haltim mengeluarkan Surat Keputusan  N0. 04/Bws-HT/HK/01.01/III/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

"Atas dasar landasan diatas maka kami keluarkan keputusan pemberhentian sementara Panwascam se Haltim," katanya.

Lanjut dia, tiga poin penting dalam Keputusan Ketua Bawaslu Haltim antara lain :

1. Memberhentikan sementara seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabuoaten Halmahera Timur dalam waktu yang tidak di tentukan atau setelah KPU mengeluarkan SK tentang Pencabutan Penundaan tahapan pilkada 2020

2. Panwaslu Kecamatan di berikan Honorarium atas ouput kerja Bulan Maret.

3. Selama masa Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan tidak diberikan honorarium.

Dia menambahkan, pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan ini maka proses Pengawasan Penundaan tahapan Pilkada dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Halmahera Timur.

"Bawaslu Haltim  mengelurkan surat dengan No. 66/BAWASLU-HT/HM.02.00/III/2020. Tentang penundaan Pelantikan Panwaslu desa sampai dicabut nya penundaan tahapan Pilkada oleh KPU," tandas Suratman. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT