Home / Berita / Politik

Monitoring Tahapan Coklit, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah di Enam Desa

Aknosius : Salah Satu Masalah Adalah Juknis KPU Halbar dan KPU Halut
07 Agustus 2020
Bawaslu Saat Melakukan Monitoring di Wilayah Enam Desa (ft_List)

HALBAR, OT - Berdasarkam hasil monitoring Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara bersama Bawaslu Provinsi Malut, terkait pelaksanaan tahapan pencoklitan data pemilih.di wilayah enam Desa, otoritas pengawasan pemilihan umum itu menemukan sejumlah masalah.

Salah satu masalah yang ditemukan dalam tahapan pencoklitan di wilayah enam desa tersebut adalah petunjuk tekhnis (juknis) KPU Halbar dan KPU Halut.

Kepada indotimur.com Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang mengatakan,  monitoring bersama Bawaslu Halut dan Bawaslu Malut, dalam wilayah enam desa, pihak pengawas menemukan adanya masalah di lapangan.

Kata dia, masalah yang ditemukan berkaitan dengan juknis dari KPU Halbar dan KPU Halut yang membatasi penyelenggaraan PPDP untuk tidak mencoklit data pemilih dari masing-masing wilayah, "namun kenyataannya yang Bawaslu temukan di lapangan, ada PPDP yang melakukan coklit, ada yang tidak," ujar Aknosius.

Dia mengaku, dalam monitoring yang dilakukan secara bersama Bawaslu Halut dan Bawaslu Provinsi Malut, pihaknya menemukan sejumlah diantaranya di Desa Bangkit Rahmat Halbar, ada  10 rumah berdomisili Halut.

"Di Desa Pasir Putih, Akelamo Kao, Tetewang. kemudian Desa Dum Dum, itu warga berdomisili Halbar belum pernah dicoklit.  sebabnya karena juknis dari KPU, Halbar-Halut itu," kata Aknosius usai melakukan menitoring dalam wilayah enam desa, Jumat (7/8/2020) tadi malam.

Menurutnya masalah pencoklitan di wilayah enam desa tersebut baik Halbar atau Halut, pihaknya telah menemukan titik persoalan intinya bersumber dari petunjuk teknis dari KPU Halbar dan KPU Halut.

"Jadi berkesimpulan untuk kesalahannya berada di juknis KPU, karena warga Halbar di Desa Dum Dum sampai saat ini belum pernah dicoklit jika begitu, harus itu di semua desa. kan harusnya sudah dicoklit. Mau kami petunjuk teknis KPU tidak menyusahkan warga sebab sebagian warga hak masuk DPT bisa hilang akibat juknis," ungkap Aknosius.

Terkait maslah ini, dia menambahkan, Bawaslu jadikan sebagai temuan dan akan disepakati secara serius oleh Bawaslu Provinsi Malut.

"Maka direncanakan dalam waktu dekat akan diundang KPU Halbar-Halut bersama Bawaslu Halbar-Halut  untuk membicarakan solusinya. karena ini temuan Bawaslu Provinsi juga," pungkas Aknosius. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT