Home / Berita / Politik

Minggu Ini, Bawaslu Haltim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Penyedik

19 Mei 2019
Suasana rapat kedua Gakkumdu Haltim

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), bakal menyerahkan berkas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana pada Pemilu 17 April lalu. 

Hal ini setelah dilakukan Rapat Pembahasan ke II anatara Bawaslu Haltim, Reskrim Polres Haltim dan Kejaksaan Negeri Soasio Tikep yang tergabung dalam Sertra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkkumdu), di ruang rapat Bawaslu Haltim, Sabtu (18/05/2019).

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, rapat pembahasan kedua tersebut kemudian disepakati naik satu tingkat dan minggu ini Bawaslu Haltim menyerahkan berkas dugaan pekanggaran itu. "Jadi sudah kita sepakati bahwa berkas ini segera diserahkan ke penyidik," kata Suratman.

Disebutkan, dugaan pekanggaran itu masing-masing di Kecamatan Wasile Utara dan Kecamatan Kota Maba dengan dugaan pekanggaran diantaranya pelanggaran adminstrasi, kode etik dan pidana. Maka selanjutnya akan diserahkan ke penyidik.

Kata dia, untuk di Wasile Utara telah terjadi dugaan pelanggaran pidana pada pengurangan dan penambahan angka-angka pada Fornolir C1 ke Formilir DA1. Sementara di Kota Maba perubahan pada DAA1 dan DA1.

Untuk diketakui, dalam dugaan pelanggaran ini, Gakkumdu telah memeriksa sebanyak 31 saksi di dua Kecamatan tersebut baik itu saksi PPK, Partai Politik, Panwascam dan PTPS. 

Sementara hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Anggota Basri Suaib dan Kartini Abdullah, dari Kejaksaan Dedy Santoso dan Fajaruddin Salanpessy sementara Reskrim Polres Haltim, Kasat Intel AKP Naim Ishak, Brgpol Lainu, Brigpol Faisal dan Brigpol Harnudin. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT