HALBAR OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (malut), resmi menonaktifkan lembaga penyelenggara ad hoc yakni PPK dan PPS termasuk staf sekretariat masing-masing, Selasa (31/03/2020).
Hal ini dilakukan berdasarkan edaran KPU RI nomor 285 tentang Penundaan Pilkada serentak tahun 2020 karena Pandemi virus Corono (Covid-19)
Devisi SDM dan Parmas KPU Halbar, Ramla Hasyim mengatakan, edaranya sudah ditindak lanjuti melalui rapat pleno,dan sudah disampaikan ke seluruh penyelanggara ad hoc demikian halnya dengan sekretariat.
Kata dia, berdasarkan edaran KPU RI, ada sekitar 4 point terkait pernundaan tahapan, khusus untuk Halbar verivikasi calon perseorangan tidak diberlakukan mengingat tidak ada calon perseorangan yang mendaftar
"Penonaktifan penyelenggara ad hoc dan penundaan tahapan Pilkada tersebut sambil menunggu konidisi normal sehingga soal penundaan Pilkada ini sesuai edaran KPU RI hanya diberlkukan pada beberapa point saja,sambil menunggu kondisi normal,"ungkap Ramla yang didampingi Devisi Hukum Max Kurang kemarin
Sementara Sekertaris KPU Halbar, Rusdi Yaman kepada indotimur.com Selasa (31/03/2020) mengatakan, terkait dana Hiba dari Pemkab Halbar, untuk sekarang KPU Halbar masih menungu arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU Pusat, karena KPU Halbar tidak semerta-merta langsung mengambil langka sekalipun dana hiba.
"Tetapi dana hiba itu kalau Pemda sudah serahkan ke KPU maka dana hiba tersebut diintegrasi menjadi anggaran APBN, sehingga KPU Halbar masih menungu petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi dan KPU Pusat,"pungkasnya.(deko)