Home / Berita / Politik

Gakkumdu Sosialisasi UU 10 Tahun 2016 Untuk Minimalisir Pelanggaran Pilkada

18 September 2020
Sosialisasi Gakkumdu Tikep

TIDORE, OT - Upaya meminimalisir pelanggaran selama pilkada tahun 2020, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan 71 pada Empat desa/kelurahan (Kelurahan Payahe, Desa Tului, Kelurahan Akelamo dan Desa Garojou) , Kamis, (17/9/2020).

Sosialisasi Pasal 70 dan 71 pada Undang-undang 10 tahun 2016 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tidore Kepulauan AKBP. Yohanes Jalung Siram sebagai penasehat di Sentra Gakkumdu.

Kapolres Tikep AKBP. Yohanes Jalung Siram menyampaikan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya mengkonsolidasikan kesiapan pengawasan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti. 

“Ini adalah langkah awal Gakkumdu melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pilkada,” tutur Kapolres Tikep.

Lanjutnya, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Untuk itu, dimintakan kapada masyarakat di Kota Tikep agar selalu menjaga situasi Kamtibmas selalu kondusif.

“Kami minta kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar selalu menjaga situasi ini lebih kondusif lagi serta berikanlah pemahaman-pemahaman politik yang baik ke masyarakat agar tidak menimbulkan saling fitnah dan menyebar ujaran kebencian,” tegas Jalung.

Sementara, Anggota Bawaslu Tikep Amru Arfa yang membidangi divisi Hukum dan juga sebagai penanggungjawab di Sentra Gakkumdu menyampaikan, dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp, 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, lanjut Amru. Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan Bapak/Ibu terkait hal-hal yang dilarang dalam Pilkada. dan setelah dari pertemuan singkat ini dapat menyampaikannya kepada masyarakat lain khususnya yang berstatus ASN,” ucap Amru.

Sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang didalamnya terdapat 3 instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT