Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut: Calon Petahana Jangan Politisasi Bansos dan Lakuka Mutasi

22 Mei 2020
Hj. Masita Nawawi Gani

TERNATE, OT- Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), mengigatkan kepada para calon petahana agar tidak melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) di tengah pandemi COVID-19 dan tidak lakukan mutasi jabatan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani  menyampaikan, siapa saja berhak membantu masyarakat sebagai bentuk solidaritas untuk kemanusiaan, tapi jangan memanfaatkan untuk kepentingan pilkada. 

"Untuk kemanusiaan silahkan, namun  jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada,”ungkap Masita.

Menurut Masita, saat ini pembagian sembako yang dilakukan calon petahana bisa menjadi masalah jika ada unsur politis di dalamnya. Lanjutnya, saat ini sudah terjadi modus kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 melakukan penyalahgunaan bantuan COVID-19.

Jika demikian kata Masita, merupakan pelanggaran sebagaimana pasal 17. 188 dan 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu, Kordiv Pegawasan menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkda 2020, agar memaksimalkan upaya pengawasan dan pencegahan.

“Bagi daerah yang melaksanakan pilkada, saya menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu agar perketat upaya pengawasan dan pencegahan,” tegasnya.

Masita meningatkan, calon petahana untuk tidak melakukan politisasi bantuan sosial program pemerintah seperti bantuan kepada masyarat di pandemi covid 19. 

Selain itu, Masita juga mengingatakan, kepada Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota petahana untuk tidak melakukan mutasi jabatan atau penggantian jabatan. 

“Bila ada temuan atau laporan terkait pelanggaran politsiasi bansos dan mutasi, akan segara dilakukan langka-langka penindakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT