Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Akan Proses Caleg Yang Kampanye di Medsos

14 April 2019
Aslan Hasan

TERNATE, OT- Badan Pengawansan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan memprosessejumlah caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang masih berkampanye di munggu tenang, khusus di media sosial (Medsos).

Hal ini karena sejumlah caleg masih terdapat melakukan kampanye di medsos. "Minggu tenang ini semua kontestan sudah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berdimemsi kampanye," jelas Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut, Aslan Hasan pada wartawan, Minggu (14/4/2019).

Untuk itu, kata Aslan, jika masih kedapatan kontestan berkampanye yang mengupload di medsos maka Bawaslu secara kelembagaan akan mengambil langkah untuk diproses. "Saya tegaskan, tidak dibolehkan lagi untuk kampanye dengan memposting kontestan yang mengarah kepada ajakan orang untuk coblos," ujar Aslan.

Untuk APK, lanjut Aslan, disemua kabupaten/kota sudah ditertibkan tetapi kampanye yang sangat tidak memungkinkan yaitu di media sosial hingga memasuki minggu tenang ini masih banyak yang memposting tentang kontestan.

Menurutnya, larangan kampanye tidak saja dilakukan oleh caleg akan tetapi larangan tersebut berlaku pada siapa saja, karena pasalnya meneyebut “Tiap Orang”, jadi siapa saja bisa kena.

Dikatakan, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT