Home / Nusantara

Tahun Ini, Pengadilan Agama Catat Janda Muda Di Ternate Capai 514

20 September 2019
Ilustrasi

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri Agama Kelas IB, mencatat angka perceraian di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, (Malut) cukup tinggi sehingga angka janda milenial (muda) di Ternate ikut meningkat.

Panitera Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate, Andi Wanci, mengatakan, sejak Januari hingga September tahun ini, angka perceraian di Kota Ternate meningkat hingga mencapai 514 kasus perceraian dibandingkan tahun lalu.

"Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding satu semester pertama tahun 2018 lalu yang hanya sekitar 300-an lebih, pasangan yang berakhir di palu hakim,'' ungkapnya.

Dia menyebut, faktor ekonomi menjadi dominasi tingginya angka perceraian di Kota Ternate, sehingga banyak janda muda baru ini variatif.

Selain faktor ekonomi, kata Andin, tingginya angka perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus-menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"KDRT yang dimaksudkan juga sebagai kategori ekonomi, bukan hanya kekerasan fisik, tetapi lebih ketidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujar Andin, saat ditemui di kantor PA  Jumat (20/9/2019).

Kasus perceraian, lanjut Andin, masih didominasi usia produktif rata-rata 25 tahun hingga 39 tahun. "Nah, diusia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga, rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya 6 sampai 5 tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.

Meski demikian, dia mengaku, ada juga yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung kemudian bercerai. "Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, suami istri tidak kumpul, bahkan tidak mengakui anaknya," tutup Andin. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT