Home / Nusantara

Eks Pengungsi Konflik Maluku, Malut dan Sultra Akan Dapat Bantuan

La Ode: Eks Pengungsi Segera Masukan Data Keluarga
31 Maret 2020
Suasana foto bersama (foto_randy)

TERNATE, OT- Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah dan memerintahkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), agar membayar ganti rugi terhadap korban kerusuhan Maluku, Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra)  tahun 1999 silam. 

Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Eks Pengungsi tahun 1999, La Ode Zulfikar Nur meyampaikan, gugatan korban konflik Maluku, Malut dan Sultra tahun 1999 pada pemerintah Indonesia yang dilayangkan tahun 2011 lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berakhir di MA telah dimenagkan.

“Mewakili kurang lebih 213.217 Kepala Keluarga (KK) korban eks Konflik Maluku, Malut dan Sultra tahun 1999  lewat gugatan pengadilan telah kita menangkan,” Kata La Ode yang juga berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, pemerintah harus melakukan ganti rugi Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, sehingga totalnya Rp 18,5 juta masing-masing pengungsi sebanyak 213,217 KK.

“Jadi kami meminta kepada 53 ribu Kepala Keluaraga eks Korban Konflik di Malut, agar segera memasukan data keluarga berupa KK, KTP dan surat keterangan penduduk asli Maluku Utara kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton atau melalui koordinator kelompok eks korban konflik Malut, Aruf Lamina yang beralamat di lingkungan Gamayou, Kecamatan Kota Ternate Tengah,” ujarnya.

Kata dia, secepatnya data-data tersebut dimasukan ke Kementrian Sosial RI untuk melakukan pencairan dana bantuan itu. “Kami juga mengingatkan jika masyarakat eks korban konflik tidak memasukan data sampai akhir April, maka kami tidak memproses ke kementerian,” jelasnya.

“Jika masyarakat yang telah menerima bantuan dari pemerintah sebelum gugatan ini dimengakan oleh kelompok masyarakat eks pengungsi, maka mereka hanya menerima setengah dari yang sudah diterima,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT