Home / Berita / Nasional

Ombudsman Malut – KPK : Maladministrasi Dan Korupsi Masih Marak Terjadi Di Maluku Utara

20 Juni 2019

TERNATE, OT -Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menerima kunjungan tim KPK yang dipimpin oleh Korwil IX KPK Provinsi Maluk Utara, lMaluku,  Sulut dan Sulteng, Budi Waluya, Kamis (20/6/2019).

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dalam upaya mendorong pencegahan dan penindakan korupsi di Maluku Utara.

Dalam kunjungan ini pihak Ombudsman Maluku Utara dan KPK menggelar rapat koordinasi yang membahas maraknya prilaku maladministrasi dan korupsi di Maluku utara.

Dalam keterangannya, Korwil IX KPK Provinsi Maluk Utara, lMaluku,  Sulut dan Sulteng, Budi Waluya menyatakan, saat ini focus KPK adalah mendorong pemerintah daerah untuk perbaikan system pada aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, optimalisasi fungsi inspektorat, pengelolaan asset daerah dan sumber daya manusia serta mendorong perbaikan system pengelolaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali menuturkan, aspek maladministrasi yang merupakan pangkal dari tindakan korupsi saat ini masih marak terjadi dalam pelayanan publik di Maluku Utara.

Sofyan lalu mencontohkan penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, penundaan berlarut, pungutan illegal, penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.

"Sebagai contoh sebuah usaha yang belum memiliki ijin usaha dari dinas PTSP tapi oleh dinas pendapatan daerah memberikan ijin untuk menjalankan usahanya sejauh membayar retribusi atau pajak yang ditentukan oleh dinas pendapatan daerah," terang Sofyan.

Selain hal tersebut, Ombudsman bersama KPK juga membincangkan banyaknya Pemda kabupaten/kota yang belum memenuhi standar pelayanan public sehingga berada di zona merah dan kuning serta banyaknya laporan masyarakat terkait pemanfaatan dana desa oleh kepala desa.

Untuk itu Ombudsman bersama KPK akan terus mendorong pemerintah daerah agar dapat menyusun dan menetapkan standar layanan public sesuai UU no 25 tentang pelayanan public, termasuk standar layanan di tingkat desa. 

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati untuk mendorong optimalisasi fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk mempererat koordinasi dan komunikasi antar kedua lembaga Negara tersebut dengan pertukaran informasi dan data terkait dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi dan korupsi di Maluku Utara. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT