Home / Berita / Nasional

MK dan DP Bekali 118 Wartawan se-Indonesia Tentang Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara

23 April 2019
Foto bersama Mahkamah Konstitusi RI dan Dewan Pers dengan Wartawan pada acara Pusdik Pancasila dan Konstitusi di Gedung Pusdik Mahkamah Konstitusi, Cisarua Bogor, Senin (22/4/2019).

BOGOR, OT-  Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Dewan Pers (DP), memberikan pembekalan terhadap 118 wartawan se-Indonesia. Salah-satunya dari indotimur.com yang menghadiri pelatihan peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK RI, Cisarua Bogor, Jawa Barat, dari tanggal 22 sampai 25 April 2019.

Sekretaris Jendral MK, M. Guntur Hamzah dalam laporan panitianya menyampaikan, kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan se-Indonesia, akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari yang diikuti 118 wartawan se-Indonesia dari berbagai media. Baik cetak, elektronik maupun online.

Unuk materi, lanjut dia, para wartawan akan dibekali dengan materi pengetahuan yang lebih dititik beratkan pada peningkatan pemahaman, kemampuan mempraktekkan dan mengaplikasikan. "Yang jadi tujuan utama adalah meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi melalui teman-teman wartawan selaku pemberi informasi," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo dalam sambutanya berpesan, kepada seluruh peserta Pusdiklat agar dapat memanfaatkan moment Pusdik ini, karena wartawan yang hadir di kegiatan ini adalah orang-orang terpilih.

“Rekan-rekan wartawan yang hadir pada hari ini adalah orang-orang terpilih dari wartawan se-Indonesia untuk mengikuti Diklat, jadi jangan sia siakan momen yang berharga ini,” ujarnya.

Yosep menegaskan, dalam menjalankan tugas, Pers Indonesia harus melakukan dua hal, pertama menyebarluaskan berita berdasarkan fakta, seimbang dan adil dan pers harus tetap skeptis terhadap semua informasi, dengan melakukan pengecekan ulang di lapangan.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT