Home / Berita / Nasional

DPR RI Setujui Anggaran LIN di Maluku dan Maluku Utara

16 September 2020
Ikan

JAKARTA, OT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengelontorkan anggaran realisasi Provinsi Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) bersama Provinsi Maluku, pada tahun depan.

Hal itu dibuktikan, setelah Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Rencana Kerja Anggaran ( RKA) K/L Tahun 2021 sebesar Rp.3,28 M yang peruntukan untuk merealisasikan Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai LIN.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjelaskan, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KKP  dalam RKA K/L Tahun 2021 sebesar Rp 6.652.139.393.000,00 untuk dialokasikan ke jajaran eselon I di bawahnya.

"Pagu Anggaran KKP dalam RKA tahun 2021 yng disetujui itu termasuk realisasi anggaran untuk Provinsi Maluku Utara dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional," katanya.

Dia berharap melalui pagu anggaran tersebut pada tahun mendatang, dapat mendukung capaian kinerja dan sasaran program Kementan yang telah dicanangkan. 

Menurutrnya, dari total Rp 6,65 Triliun tersebut akan diperuntukan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 497 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 86,7 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebesar Rp 763,5 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebesar Rp 1,2 triliun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,07 triliun, dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 431,7 miliar.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp 455,3 miliar, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,52 triliun dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp 603,7 miliar. 

 Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan pagu alokasi anggaran Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3,48 Triliun.

"Tambahan tersebut berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.451/MEN-KP/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 3,28 triliun yang peruntukannya, antara lain untuk merealisasikan Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.326/MEN-KP/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp 200 miliar yang peruntukannya untuk Sarana prasarana Desa Wisata Bahari dan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di 100 kawasan," jelas Sudin. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT