Home / Berita / Hukrim

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

19 Mei 2020
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur

KALBAR, OT - Seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur diamankan polisi di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Akibat perbuatan pelaku berinisial A (36), korban NW (13) kini telah hamil 6 bulan.

Kapolsek Nanga Taman, IPDA Didik D Putra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

“Mendapat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku,” kata Didik, Selasa (19/5/2020). 

Didik mengatakan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannyanya. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, seperti sehelai baju kaos warna biru tua, sehelai celana dalam anak, sehelai celana wanita warna putih les merah tua, sehelai celana panjang jenas warna krim, sehelai celana dalam pria warna hijau, sehelai sprei warna pink dan sebuah tilam kabu-kabu. “Sekarang masih diproses,” ujar Didik.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT