Home / Berita / Hukrim

Terbukti Tembak Warga Obi, Empat Anggota Brimob Polda Malut Hanya Diberikan Sanksi

06 Mei 2019
Salah satu korban penembakan

 

TERNATE,  OT- Empat anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) yang melakukan penembakan terhadap dua warga desa Kawasi kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bernama Mince Nanlohi dan Asian Nanlesy pada bulan Maret lalu, terbukti bersalah.

 

Pasalnya, dalam sidang disiplin yang  dipimpin Wadansat Brimob Polda Malut AKBP Jafar Sadit pada 8 April lalu di Kompi III Batalion B kelurahan Akehuda, kecamatan Ternate Tengah, keempat anggota dinyatakan bersalah dan hanya diberikan  sanksi.

 

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar mengatakan, setelah dilakukan sidang disiplin pada Senin 8 April lalu di Kompi III Batalion B yang dipimpin Wadansat Brimob Polda Malut AKBP Jafar Sadit, terhadap empat anggota yang diduga melakukan penembakan ditempat tugas di desa Kawasi kecamatan Obi, telah diberikan sanksi.

 

“Keempat anggota Brimob inisial Brigpol WS, Brigpol MAG, Briptu FA dan Bharatu MR dinilai melakukan pelanggaran penggunaan senjata api sehingga mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkap kabid kepada indotimur.com, Senin (6/5/2019).

 

Kata kabid, Brigpol WS mendapat sanksi hukuman disiplin yakni, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dan pembebasan dari jabatan penetapan dalam tempat khusus paling lama 21 hari yang telah melalui penahanan.

 

Untuk Brigpol MAG sanksi hukuman berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dan penetapan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

 

Sementara Briptu FA, sanksi hukuman berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 6 bulan dan penetapan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

 

Dan Bharatu MR, diberikan hukuman berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 6 bulan, penetapan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. “Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan telah jalan karena merekapun terima dengan putusan ini," katanya.