Home / Berita / Hukrim

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Ternate ini Terancam 5 Tahun Penjara

04 Desember 2020
ILUSTRASI (foto_ist)

TERNATE,  OT- Penyidik Polsek Ternate Utara, Jumat (4/12/2020) menyerahkan berkas tahap II kasus persetubuhan di bawah umur bersama tersangkanya berinisial RYI (54) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. 

RYI merupakan salah satu warga Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, di tangkap oleh tim Resmob Polsek Utara pada 5 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 12.30 WIT, karena berdasarkan laporan dari orangtua korban yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun. 

"Tadi penyidik kita sudah serahkan berkas tahap II bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Ternate," kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto ketika di hubungi indotimur.com. 

Menurut Kapolsek, penyerahan tahap II ini disertakan dengan beberapa alat bukti diantaranya, 1 lembar kaos lengan pendek warna putih bermotif boneka warna orange, disusul 1 lembar kaos lengan pendek dan 1 celana pendek warna pink. 

Kapolsek juga menjelaskan, kronologis hingga tersangka YRI yang merupakan seorang kuli bangunan karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja (bungga) yang masi berusia 7 tahun. 

“Tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya, pertama terjadi pada siang hari di bulan Juli 2020 saat tersangka bermain-main dengan korban lalu di pangku oleh tersangka  dan merayu korban dengan cara memegang kemaluan korban agar bisa melayani nafsu tersangka,” jelas Kapolsek. 

Dari situ tersangka langsung membawa korban di salah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Dufa-Dufa untuk melampiaskan nafsunya, setelah selesai tersangka langsung merayu korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun dengan cara memberikan uang Rp 5 ribu ke korban.

"Dia bujuk dengan uang agar korban tutup mulut," ucap Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka ini dikenakan pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT