Home / Berita / Hukrim

Sebulan, Polda Malut Ungkap 11 Kasus Norkoba dengan 13 Tersangka

05 Agustus 2020
Kabid HumasPolda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan (depan) dan para tersangka (belakang)

TERNATE, OT – Dalam waktu satu bulan, Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Ganja dengan 13 orang tersangka di wilayah Malut.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam press release menyampaikan, selama periode Juni-Juli, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Malut berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 13 tersangka dan barang bukti yang disita lebih dari 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram gorilla.

“Dari 13 tersangka yang diamankan, ada yang pengedar dan pemakai/memiliki narkoba sehingga hasil tes urine positif. Bahkan dari 13 tersangka itu didominasi generasi muda dengan usai rata-rata 25 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Malut.

Kabid mengaku, jumlah tersangka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pasal yang dikenakan juga berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Dari 13 tersangka ini masing-masing berinisial, Anu (30) pekerjaan wiraswasta TKP kelurahan Bastiong Talangame, Mon (25) mahasiswa dan Jul (25) wiraswasta TKP samping Kantor Camat Pulau Ternate, Angga (26) wiraswasta TKP kelurahan Kayu Merah. 

Selain itu, Is (20), Saldi (23) dan Oces (23) pekerjaan Mahasiswa TKP kelurahan Maliaro, Ifan (25) mahasiswa TKP kelurahan Salahudin, Rahmat (21) wiraswasta TKP kelurahan Muhajirin, Harun (25) mahasiswa TKP Kelurahan Gambesi, Uto (29) wiraswasta TKP kelurahan Tubo, Eza (27) wiraswasta TKP Kelurahan Mangga Dua dan Ifan (33) wiraswasta TKP Kelurahan Santiong.

Pasal yang dikenakan pada 13 tersangka ini yakni pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT