Home / Berita / Hukrim

Sebar Informasi Hoax, Polda Malut Akan Proses Akun Facebook Status Ternate

08 April 2020
flayer status ternate

TERNATE, OT – Polda Maluku Utara melalui Sub Direktorat Tindak Pidana cyber Kriminal Khusus, akan memproses akun facebook Status Ternate karena menyampaikan informasi hoax tentang covid-19 melalui media sosial (medsos).

Kasubdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Maluku Utara, Kompol H. Zainal Abidin kepada indotimur.com menyampaikan, berdasarkan patroli cyber yang dilakukan jajaran Cyber Crime Polda Malut.

“Postingan Status Ternate dalam beberapa waktu terakhir sangat meresahkan masyarakat Maluku Utara,” Zainal kepada indotimur.com, Rabu, (8/4/2020).

Salah satunya, yang didapat oleh tim cyber crime Polda Malut saat melakukan patroli cyber di dinding facebook Status Ternate, akun ini menulis satu keluarga ada 4 orang terindifikasi virus corona (Covid-19).

Sementara informasi yang benar adalah ada 4 warga yang reaktif saat menjalani rapid test, maka keabsahanya itu tim cyber crime Polda Malut masih menunggu hasil laborotorium dari gugus tugas Covid-19 Malut, karena tim cyber crime Polda Malut terus lakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Malut terkait perkembangan penanganan corona virus di wilayah Malut.

“Saya sudah koordinasi dengan yang bersangkutan sebanyak 2 kali terkait statusnya,” akunya.

Zainal mengaku, pemilik akun Status Ternate sejak awal tidak berada di Ternate atau Maluku Utara, tapi kemudian menghimpun dari berbagai sumber kemudian diberitakan kembali.

“Atas postingan-postingan itu, dalam waktu dekat tim cyber crime Polda Malut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena saat ini keberadaan pemilik akun Status Ternate di Jakarta. Anehnya juga posisi di Jakarta tapi kenapa beritanya diambil di Maluku Utara," tukas Zainal.

Menurutnya, jika yang bersangkutan copy berita orang ini maka tidak bole, ataukah dia seorang jurnalis pihaknya belum tahu, tapi yang jelasnya tidak bisa maka tim cyber crime Polda Malut akan tetap melakukan penindakan karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Anak ini dengan enteng memberikan hal yang dia tidak tahu betul keabsahanya atau kebenaranya, lalu kemudian memberitakan seakan-akan itu benar. Inikan sesuatu yang tidak boleh karena undang-undang melarang itu,” tegasnya.

Zainal menambahkan, saat ini dunia berada dalam situasi pandemic Covid seperti ini sehingga cukup perihatin, maka pihaknya akan terus memantau yang bersangkutan.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT