Home / Berita / Hukrim

Resedivis Pencuri HP Di Amankan Polres Ternate

22 Agustus 2019
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda

TERNATE, OT  - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) berhasil mengamankan AT (40) warga Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan yang juga seorang residivis kasus pencurian specialist handphone dan barang elektronik lainnya.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com Kamis (22/8/2019) mengatakan pelaku diamankan karena ada laporan masyarakat yang kehilangan barang, "sehingga kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut," kata Kasat.

Berdasarkan hasil penulusuran anggota, lanjut Kasat, pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Ternate yakni di Kelurahan Tarau dan Kelurahan Tobololo.

Modusnya, pelaku terlebih dulu, memantau.situasi Kelurahan atau.Desa sasaran, "pelaku dengan motornya memutar di dalam kampung untuk melihat target rumah, apabila sepi dan pintu rumah terbuka, pelaku langsung berhenti dan masuk ke dalam rumah untuk melihat apa yang ada di atas meja, hp atau laptop yang ada langsung diambil pelaku," kata Kasat seraya menyebut, barang-barang hasil.curian, kemudian dijual.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya di pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, "barang bukti (BB) leptop merek Acer 1 unit dari hasil curian dan itu juga sudah kami amankan BBnya bersamaan dengan BB di dua TKP di Ternate sebanyak 5 unit HP bersama motor honda beat warna hitam," terang Kasat.

Pelaku ini, kata Kasat merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014 dan keluar di tahun 2016, dan 2019, pelaku melakukan aksinya lagi," sebut Kasat sembari menyatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ternate.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman, paling lama 5 tahun penjara.  (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT