Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Bekuk Residivis Spesialis Pencuri di Perkantoran

18 Juni 2019

TERNATE, OT- Polres Ternate melalui Tim Sat Reskrim bekuk seorang pemuda inisial BI (27) warga kelurahan Maliaro, kecamatan Ternate Tengah, yang juga residivis melakukan pencurian di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate pada 6 Juni 2019 lalu.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda dalam keterangannya di ruang TMCC Polres Ternate, Selasa (18/6/2019) mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada hari Kamis 6 Juni sekitar pukul 02.30 WIT. "Berdasarkan keterangannya, dia (tersangka) kelaur dari rumahnya yang berada di Kelurahan Maliaro dengan membawa sebuah obeng berwarna merah lalu menuju ke Kantor KPPN Ternate menggunakan ojek," ujar kapolres.

Begitu tiba di kantor KPPN Ternate, lanjut kapolres, tersangka kemudian menyuruh ojek berhenti di sebelah kiri kantor dan lompati pagar lalu menuju ke belakan untuk mengambil sebuah besi. Setelah itu, tersangka langsung mencungkil salah satu jendela pada bagian sisi kiri Kantor KPPN Ternate.

"Tersangka kemudian berhasil mencungkil jendela tersebut dan masuk dibeberapa ruangan lantai dasar sambil membuka laci-laci pada meja kerja pegawai KPPN Ternate," ungkap kapolres. 

Tersangka kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop merk Toshiba beserta tas dan chargernya yang berada di dalam laci ruangan kepala seksi Bank Kantor KPPN, kemudian menaruh barang hasil curiannya di bawah jendela yang telah di cungkil.

Selanjutnya tersangka menuju ke ruangan pelanyanan untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk Asus beserta 1 set speaker, kemudian hasil curian tersebut digabungkan menjadi satu ditaruh di bawah jendala yang sama.

"Tidak lama kemudian tersangka kembali masuk dan saat itu sudah mengganti baju yang awalnya menggunakan kemeja lengan panjang warna biru, tersangka menggantinya dengan menggunakan kaos bola Juventus, lalu menuju ke ruangan Kasubag umum KPPN Ternate untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna merah berserta charger dan tas laptop, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa keluar dari ruangan lalu pergi meninggalkan Kantor KPPN Ternate," jelasnya.

Untukk itu, kata Kapolres, tersangka berhasil mencuri barang berupa 3 (tiga) unit laptop, 2 (dua) buah charger laptop, 2 (dua) buah mouse, 2 (dua) tas laptop dan 1 set speaker aktif. "Tersangka ini merupakan pemain lama yang ditangkap Polres Ternate dengan kasus yang sama, yakni melakukan pencurian barang elektronik di klinik RSUD Chasan Besoerie Ternate pada Tahun 2010 dan kembali melakukan aksinya lagi," kata kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di kediamannya. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama7 tahun.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT