Home / Berita / Hukrim

Polres Halut Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Gorila

03 Maret 2020
Terduga Pelaku
HALUT, OT- Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil membekuk terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila/ganja sintetis melalui jasa pengiriman barang JNE dengan berat bruto 31,40 gram di Kampung Cina Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Selasa (3/3/2020).
 
Berdasarkan data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, penangkapan berdasarkan surat dari Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara Nomor : LP/A/05/III/2020/PMU/Res Halut, tanggal 03 Maret 2020.
 
Yang diketahui identitas terduga pelaku, MCD alias Candra (20) warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
 
Barang Bukti (BB) yang didapat berupa, 1 (satu) buah paket yang didalamnya terdapat 1  bungkusan plastik warna merah yang berisi serbuk menyerupai daun tembakau kering yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorila/ganja sintetis dengan berat bruto 31,40 gram dan 1 (satu) unit Handphone android merk/type ASUS warna gold.
 
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo melalui Kasubag Humas Aiptu Mansur Basing membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis gerila.
 
Menurut Mansur, kronologis kejadian pada Selasa, (3/3/2020) sekira pukul 10.40 Wit, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapat informasi, bahwa ada paket mencurigakan di kantor JNE Tobelo yang terletak di Desa Gamsungi. Sehingga anggota langsung mendatangi kantor JNE tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi dimaksud. 
 
"Setelah tiba di kantor JNE, didapati seorang laki-laki yang mengaku bernama MSJ alias Sugi sudah menjemput barang tersebut," jelas Mansur.
 
Selanjutnya, kata Mansur, petugas langsung mengamankan Mahendra dan diminta untuk membuka paket barang yang baru diterimanya, disaksikan oleh pegawai JNE, Anti. 
 
"Setelah dibuka ternyata paket barang tersebut berisi 1 (satu) sachet plastik warna merah yang berisi serbuk menyerupai daun tembakau kering ,yang diduga adalah Tembakau Gorila atau yang disebut Ganja sintetis," ujarnya.
 


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT