Home / Berita / Hukrim

Polres Halsel Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional

14 Juli 2019
Pemusnahan Miras di Polres Halsel

HALSEL, OT - Polres Halmahera Selatan (Halsel) Minggu (14/7/2019) melalukan pemusnahan ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus di halaman Polres Halsel.

Sebanyak 700 liter miras yang dimusnahkan itu hasil razia oleh jajaran Polres Halsel di sejumlah wilayah hukum Polres Halsel.

Sebelum pemusnahan Miras, dilalukan komitmen bersama deklarasi anti miras di Halsel.

Kapolres Halsel AKBP Aris Faishal menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen bersama Pemda, TNI, tokoh adat, tokoh agama bersama, tokoh masyarakat di Halsel untuk bersama-sama berkomitmen dan itikat memberantas miras di Halsel.

"Bagaimana kita sepakat menunjukan semangat untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, kalau miras itu tidak  baik untuk dikonsimsi dan juga tidak ada manfaat," tegas Kapolres seraya menyebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menjajaki progtam yang akan dilaksanakan.

Sementara itu pembacaan Deklarasi bersama anti miras itu dilakukan Kapolres Haksel dan dikuti oleh semua yang hadir dalam deklarasi tersebut.

Ada empat point dalam dekkarasi bersama anti miras yakni pertama, miras jenis apapun jenisnya adalah barang yang berbahaya dan merugikan kesehatan kita brrsama.

Kedua, miras merusak fungsi saraf dan fungsi fatal tubuh yang menyebabkan kematian.

Ketiga, peredaran miras harus diberantaskan dan dihentikan karena merusak masa depan generasi muda serta meresahkan masyarakat.

Dan Keempat, Kami akan mendukung penuh Polri untuk menindak tegas para produsen dan pengedar miras khususnya di Halsel dengan cara berperan aktif memberikan infornasi bila mengetahui dan menemukan peredaraan atau produksi. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT